Pelatihan Peningkatan Kapasitas 65 Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Fokus pelatihan pada 4 aspek utama antara lain Penyusunan RPJMDes, Penyusunan Perdes, Pembentukan Bumdes dan Pertanggungjawaban Desa—LKPJ Desa. Lokasi: Borong (Kab. Manggarai Timur), November-Desember 2017.
Frans Djalong: Koordinator Program
Tim Fasilitator/Penyusun Modul: Sukasmanto, Gregorius Sahdan, dan Ucu Martanto
Tim Asisten Fasilitator: M. Zuhdan, Franky Perdana, Bernolf Parera, Dana Hasibuan
(Untuk keperluan studi dan pembelajaran, 4 modul pelatihan bisa diakses, kontak 081237241385)
Laporan Akhir ini mempresentasikan keseluruhan proses dan capaian tujuan Program Pelatihan dan Bimbingan Teknis 65 Desa Model di Kabupaten Manggarai Timur. Realisasi Program Tahap I adalah (1) penyusunan 4 modul pelatihan dan (2) observasi lapangan. Pada Tahap II dan III realisasi program adalah penyelenggaraan (1) Kegiatan Pembekalan Fasilitator-Cofasilitator, (2) Kegiatan Pelatihan, (3) Kegiatan Studi Banding dan (4) Kegiatan Evaluasi Studi Banding dan Rencana Tindak Lanjut pasca program. Adapun keempat modul utama pelatihan yaitu Modul Perencanaan dan Penganggaran Desa, Modul Peraturan Desa, Modul Pengembangan Potensi Ekonomi Desa & BUMDes, dan Modul Lembar Kerja Pertanggungjawaban Desa. Program ini diselenggarakan dengan prinsip efektivitas, keberlanjutan dan berdampak jangka pendek dan jangka panjang bagi penguatan kapasitas 65 kepala desa dan 65 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun program ini telah mencapai tujuan utamanya yakni peningkatan pengetahuan, wawasan, dan kepercayaan diri para peserta dalam menangani empat pokok materi yang telah dilatih. Hasil Post test, lembar komitmen RTL dan deklarasi.
Salah satu indikator penting dari capaian tujuan program adalah inisiatif para peserta untuk membentuk Asosiasi Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Timur. Inisiatif berupa deklarasi tertanggal 23 November 2017 mendapat dukungan penuh dari Dinas PMD, Komisi A DPRD, dan juga PSKP-UGM sebagai mitra berkelanjutan. Realisasi keseluruhan rangkaian kegiatan tidak terlepas dari koordinasi Efektivitas pelaksanaan rangkaian kegiatan ini ditentukan oleh kesiapan substansi, kelancaran teknis, kontrol proses, dan koordinasi yang padu di antara tim PSKP UGM (tim pelaksana), Dinas PMD beserta Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Komisi A DPRD, SKPD, para kepala desa dan BPD sasaran serta komunitas kebijakan di tingkat kabupaten.